Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli
barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu
di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh
keuntungan.
Pada zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan
antara produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan
barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
Ada beberapa macam pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen :
1. Pekerjaan orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
2. Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), seperti perseroan terbatas
(PT), perseroan firma (VOF=Fa) Perseroan Komanditer, dsb yang tujuannya
guna memajukan perdagangan.
3. Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas niaga baik didarat, laut maupun udara.
4. Pertanggungan (asuransi)yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya
si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
5. Perantaraan Bankir untuk membelanjakan perdagangan.
6. Mempergunakan surat perniagaan (Wesel/ Cek) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.
Pada pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk :
1. Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
2. Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
3. Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.
4.
Pembagian jenis perdagangan, yaitu :
1. Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang.
a. Perdagangan mengumpulkan (Produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir)
b. Perdagangan menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)
2. Menurut jenis barang yang diperdagangkan
a. Perdagangan barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
b. Perdagangan buku, musik dan kesenian.
c. Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
3. Menurut daerah, tempat perdagangan dilakukan
a. Perdagangan dalam negeri.
b. Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), meliputi :
- Perdagangan Ekspor
- Perdagangan Impor
c. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)
Usaha Perniagaan adalah usaha kegiatan baik yang aktif maupun pasif,
termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan
tertentu, yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan memperoleh
keuntungan.
Usaha perniagaan itu meliputi :
1. Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti :
a. Gedung/ kantor perusahaan.
b. Perlengkapan kantor : mesin hitung/ ATK dan alat-alat lainnya.
c. Gudang beserta barang-barang yang disimpan didalamnya.
d. Penagihan-penagihan
e. Hutang-hutang
2. Para pelanggan
3. Rahasia-rahasia perusahaan.
Kedudukan antara kekayaan pribadi (prive) dan kekayaan usaha perniagaan :
1. Menurut Polak dan Molengraaff, kekayaan usaha perniagaan tidak
terpisah dari kekayaan prive pengusaha. Pendapat Polak berdasarkan Ps
1131 dan 1132 KUHS
Ps 1131 : Seluruh harta kekayaan baik harta bergerak dan harta tetap
dari seorang debitur, merupakan tanggungan bagi perikatan-perikatan
pribadi.
Ps 1132 : Barang-barang itu merupakan tanggungan bersama bagi semua kreditur.
2. Menurut Prof. Sukardono, sesuai Ps 6 ayat 1 KUHD tentang keharusan
pembukuan yang dibebankan kepada setiap pengusaha yakni keharusan
mngadakan catatan mengenai keadaan kekayaan pengusaha, baik kekayaan
perusahaannya maupun kekayaan pribadinya.
Sumber Hukum Dagang
Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan
a. KUHD
b. KUHS
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan
perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan
dengan perdagangan.
KUHD mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi.
Menurut Prof. Subekti SH, adanya KUHD disamping KUHS sekrang ini tidak
pada tempatnya, karena KUHD tidak lain adalah KUHPerdata. Dan perkataan
“dagang” bukan suatu pengertian hukum melainkan suatu pengertian
perekonomian.
Dinegeri Belnda sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan antara hukum perdata dengan hukum dagang.
Asas-Asas Hukum Dagang
Pengertian Dagang (dalam arti ekonomi), yaitu segala perbuatan perantara antara produsen dan konsumen.
Pengertian Perusahaan, yaitu seorang yang bertindak keluar untuk
mencari keuntungan dengan suatu cara dimana yang bersangkutan menurut
imbangannya lebih banyak menggunakan modal dari pada menggunakan
tenaganya sendiri.
Pentingnya pengertian perusahaan :
1. Kewajiban “memegang buku” tentang perusahaan yang bersangkutan.
2. Perseroan Firma selalu melakukan Perusahaan.
3. Pada umumnya suatu akte dibawah tangan yang berisi pengakuan dari
suatu pihak, hanya mempunyai kekuatan pembuktian jika ditulis sendiri
oleh si berhutang atau dibubuhi tanda persetujuan yang menyebutkan
jumlah uang pinjaman, tapi peraturan ini tidak berlaku terhadap
hutang-hutang perusahaan.
4. Barang siapa melakukan suatu Perusahaan adalah seorang “pedagang” dalam pengertian KUHD
5. Siapa saja yang melakukan suatu Perusahaan diwajibkan, apabila
diminta, memperlihatkan buku-bukunya kepada pegawai jawatan pajak.
6. Suatu putusan hakim dapat dijalankan dengan paksaan badan terhadap
tiap orang yang telah menanda tangani surat wesel/ cek, tapi terhadap
seorang yang menandatangani surat order atau surat dagang lainnya,
paksaan badan hanya diperbolehkan jika suart-surat itu mengenai
perusahaannya.
Sumber Hukum Dagang
1. Pokok : KUHS, Buku III tentang Perikatan.
2. Kebiasaan
a. Ps 1339 KUHS : Suatu perjanjian tidak saja mengikat untuk apa yang
semata-mata telah diperjanjikan tetapi untuk apa yang sudah menjadi
kebiasaan
b. Ps 1347 KUHS : hal-hal yang sudah lazim diperjanjikan dalam suatu
perjanjian, meskipun tidak secara tegas diperjanjikan harus dianggap
juga tercantum dalam setiap perjanjian semacam itu.
3. Yurisprudensi
4. Traktat
5. Doktrin
Pentingan suatu Perusahaan memegang buku (Ps 6 KUHD)
1. Sebagai catatan mengenai :
a. Keadaan kekayaan perusahaan itu sendiri – berkaitan dengan keharusan menanggung hutang piutang
b. Segala hal ihwal mengenai perusahaan itu.
2. Dari sudut hukum pembuktian (Ps 7 KUHD Jo Ps 1881 KUHS), misalnya
dengan adanya pembukuan yang rapi, hakim dapat mengambil keputusan yang
tepat jika ada persengketaan antara 2 orang pedagang mengenai kwalitas
barang yang diperjanjikan.
Orang-orang Perantara
1. Golongan I : buruh/ pekerja dalam perusahaan: pelayan, pemegang buku,
kasir, orang yang diberi kuasa untuk menjalankan usaha dagang dalam
suatu Firma (Procuratie – Houder)
2. Golongan II :
a. Makelar : seorang penaksir dan perantara dagang yang telah disumpah
yang menutup perjanjian-perjanjian atas perintah dan atas nama orang
lain dan untuk pekerjaannya itu meminta upah (Provisi)
b. Komisioner : seorang perantara yang berbuat atas perintah dan
menerima upah, tetapi ia bertindak atas namanya sendiri – seorang
komisioner memikul tanggung jawab lebih berat dibanding dengan perantara
lainnya.
Perkumpulan-perkumpulan Dagang
1. Persekutuan (Maatschap) : suatu bentuk kerjasama dan siatur dalam
KUHS tiap anggota persekutuan hanya dapat mengikatkan dirinya sendiri
kepada orang-oranglain. Dengan lain perkataan ia tidak dapat bertindak
dengan mengatas namakan persekutuan kecuali jika ia diberi kuasa. Karena
itu persekutuan bukan suatu pribadi hukum atau badan hukum.
2. Perseraoan Firma : suatu bentuk perkumpulan dagang yang peraturannya
terdapat dalam KUHD (Ps 16) yang merupakan suatu perusahaan dengan
memakai nama bersama. Dalam perseroan firma tiap persero (firma) berhak
melakukan pengurusan dan bertindak keluar atas nama perseroan.
3. Perseroan Komanditer (Ps 19 KUHD) : suatu bentuk perusahaan dimana
ada sebagian persero yang duduk dalam pimpinan selaku pengurus dan ada
sebagian persero yang tidak turut campur dalam kepengurusan
(komanditaris/ berdiri dibelakang layar)
4. Perseroan Terbatas (Ps 36 KUHD) : perusahaan yang modalnya terbagi
atas suatu jumlah surat saham atau sero yang lazimnya disediakan untuk
orang yang hendak turut.
• Arti kata Terbatas, ditujukan pada tanggung jawab/ resiko para pesero/
pemegang saham, yang hanya terbatas pada harga surat sero yang mereka
ambil.
• PT harus didirikan dngan suatu akte notaris
• PT bertindak keluar dengan perantaraan pengurusnya, yang terdiri dari
seorang atau beberapa orang direktur yang diangkat oleh rapat pemegang
saham.
• PT adalah suatu badan hukum yang mempunyai kekayaan tersendiri, terlepas dari kekayaan pada pesero atau pengurusnya.
• Suatu PT oleh undang-undang dinyatakan dalam keadaan likwidasi jika
para pemegang saham setuju untuk tidak memperpanjang waktu pendiriannya
dan dinyatakan hapus jika PT tesebutmenderita rugi melebihi 75% dari
jumlah modalnya.
5. Koperasi : suatu bentuk kerjasama yang dapat dipakai dalam lapangan perdagangan
Diatur diluar KUHD dalam berbagai peraturan :
a. Dalam Stb 1933/ 108 yang berlaku untuk semua golongan penduduk.
b. Dalam stb 1927/91 yang berlaku khusus untuk bangsa Indonesia
c. Dalam UU no. 79 tahun 1958
• Keanggotaannya bersifat sangat pribadi, jadi tidak dapat diganti/ diambil alih oleh orang lain.
• Berasaskan gotong royong
• Merupakan badan hukum
• Didirikan dengan suatu akte dan harus mendapat izin dari menteri Koperasi.
6. Badan-badan Usaha Milik Negara (UU no 9/ 1969)
a. Berbentuk Persero : tunduk pada KUHD (stb 1847/ 237 Jo PP No. 12/ 1969)
b. Berbentuk Perjan : tunduk pada KUHS/ BW (stb 1927/ 419)
c. Berbentuk Perum : tunduk pada UU no. 19 (Perpu tahun 1960)
Sumber :
http://bobbychaniago.wordpress.com/2012/04/29/pengertian-hukum-dagang/
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=hukum%20dagang&source=web&cd=1&sqi=2&ved=0CFgQFjAA&url=http%3A%2F%2Fstaff.ui.ac.id%2Finternal%2F090603089%2Fmaterial%2FHUKUMDAGANG.doc&ei=NG7mT7fMEILNrQe-n-38CA&usg=AFQjCNHZU88Z7bfmQg25iqOaZqf8wtLaRw&cad=rja