Pengartian Tentang Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
- Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
- Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada
Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998),
disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan
badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda.
Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus
pengguna jasa koperasi.
Umumnya
koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana
setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang
diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU)
biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi,
misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian
atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
Prinsip KoperasiSebetulnya
suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak
yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada
perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang
Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No.
12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya
:
- Dr.C.C. Taylor
Beliau
adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau
adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi.
Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang
penting dalam pengertian kerja sama :
- Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
- Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut
Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan
modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang
EKONOMIS.
- Intenational Labour Office (ILO)
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut
Cooperation
is an association of person, usually of limited means, who have
voluntaily joined together to achieve a common economic and through the
formation of a democratically controlled businnes organization, making
equitable
contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
- Kumpulan orang orang
- Bersifat sukarela
- Mempunyai tujuan ekonomi bersama
- Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
- Kontribusi modal yang adil
- Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
- Margaret Digby
Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :
- Kerjasama dan siap untuk menolong
- Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.
- Dr. C.R Fay
suatu
perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka
yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri
sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan
tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.
- Dr. G. Mladenata
Didalam
bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa
koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara
sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa
secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber
sumber yang disumbangkan oleh anggota.
- H.E. Erdman
Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai berikut :
- koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
- rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus
- pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
- Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
- Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.
- Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat.
- SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota
- Dalam hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di koperasi
- Frank Robotka
Bukunya
yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis
penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi
sebagai berikut :
- koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
- praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
- Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka
- Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
- Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal
- Dr. Muhammad Hatta
Dalam
bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa
pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang
dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
- Solidaritas
- Individualitas
- Menolong diri sendiri
- Jujur
APA SAJA JENIS KOPERASI ?
Jenis
koperasi didasrkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi
anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan
aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah
:
- Koperasi Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang
orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah
memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara
menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan
harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat
digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk
anggotanya.
- Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang
orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan
keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan
barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
- koperasi simpan pinjam
- koperasi serba usaha ( konsumen)
- UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi
adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar
asas kekeluargaan.
Itulah beberapa
pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian
pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas
pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan
dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di
dalam manajemen koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
- Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman - Koperasi Konsumen
koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi - Koperasi Produsen
koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya. - Koperasi Pemasaran
koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya - Koperasi Jasa
Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Sumber Modal Koperasi
Seperti
halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan
usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas
Modal Sendiri dan Modal Pinjaman.
Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
- SimpananPokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota. - SimpananWajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. - Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. - Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
- Anggota dan calon anggota
- Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
- Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
- Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Sumber lain yang sah
Mekanisme Pendirian Koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap :
- Pertama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota.
- Kedua, para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi (ketua, sekertaris, dan bendahara).
- Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu.
- Lalu meminta perizinan dari negara.
- Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
Sejarah Gerakan Koperasi
Gerakan
koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya
pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi
akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri
koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi
buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles
Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc
mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di
Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Perangkat Organisasi Koperasi
- RapatAnggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas. - Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota. - Pengawas
Pengawas adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota
· Tahun Jmlh Unit Koperasi
· 2006 2.814 Unit
· 2007 2.929 Unit
· Tahun Jmlh Anggota
· 2006 755.004 Orang
· 2007 771.626 Orang Dinas Koperasi Propinsi BALI
· Dari
data di atas dapat dilihat adanya peningkatan Unit dan jumlah anggota,
tapi hampir 80% Koperasi ini berada di pedesaan. Karena yang paling
banyak memanfaatkan adanya masyarakat desa yang sulit mendapatkan
pinjaman kelembaga keuangan formal separti Bank.
· Sementara tahun ini paling tidak dana sekitar Rp 4,174 Miliyar akan disalurkan pada koperasi.
· Tahun Dana Koperasi yang dibantu Masyarakat yg memanfaatkan
· 2000 Rp 96 M 111 unit simpan pinjam(9kabupaten) 14.429 orang
· 2001 Rp 1,4 M 28 LKM (5 kabupaten) 2.575 orang
· 2002 Rp 2,4 M 24 Koperasi (5 kabupaten) 2.041 orang
· 2003 Rp 3,6 M 38 Koperasi (9 kebupaten) 2.963 orang
· 2004 Rp 4 M 4 Koperasi (4 kabupaten) 634 orang
· 2005 Rp 7 M 10 Koperasi (7 kabupaten) 530 orang
· 2006 Rp 1,950 M 23 Koperasi 172 orang
· Rp 300 Jt 3 Koperasi (3 kabupaten) -
· 2007 Rp 2 M 20 Koperasi -
· Rp 1 M 1 Koperasi -
· Rp 300 Jt 3 Koperasi -
· Rp 400 Jt 2 Koperasi -
· Rp 475 Jt 19 Koperasi -
sumber
sumber
http://mohammadzty.blogspot.com/2011/10/pengartian-tentang-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar